Ibadah Haji memiliki rukun yang membentuk ibadah seperti hal pada ibadah lainnya. Ibadah haji dilaksanakan pada bulan Syawal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah dan juga merupakan rukun Islam yang mewajibkan jamaah haji untuk menunaikan rukun haji dengan sempurna.
Dalam melaksanakan ibadah haji ada 2 hal wajib yang harus dilakukan, yaitu rukun dan wajib haji. Keduanya hal tersebut memiliki perbedaan dan berikut penjelasan rukun haji yang dikutip dari NU Online.
Dalam penjelasannya, ada perbedaan antara rukun haji dan wajib haji saat pelaksanaannya.
Dalam Rukun Haji, ketika seseorang tidak melakukannya, maka hajinya batal dan harus diulang. Sedangkan di wajib haji, jika tidak melakukannya jamaah haji dapat menggantinya dengan membayar dam atau semacam denda.
Rukun Haji
Namun, ada beberapa para ulama memiliki sedikit pandangan berbeda dalam hal rukun haji. Sebagian ulama menyebut rukun haji terdiri dari lima rukun. Sebagian ulama lain menyebutkan rukun haji terdiri dari enam rukun. Beberapa ulama memisahkan ihram dan niat ihram seperti diuraikan di bawah ini:
Rukun haji ada lima yaitu terdiri dari ihram, niat, melakukan wukuf di Arafah, melakukan tawaf di Ka’bah, dan sai di Safa dan Marwa berdasarkan Taqrib pada Kifayatul Akhrar pada Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2001 M atau 1422 H di halaman 301.
Ulama yang lain menggabungkan ihram dan niat dalam satu rukun. Sedangkan mereka menyebut bercukur sebagai rukun haji yang kelima.’
Rukun haji ada lima yaitu terdiri dari ihram dan niat, wukuf di Arafah, tawaf di Ka’bah, sai di Safa dan Marwa, dan bercukur berdasarkan Matan Abi Syuja.
Banyak ulama juga menyebutkan bahwa wukuf sebagai inti atau puncak dari rangkaian sebuah ibadah haji. Mereka mendasarkan pandangan mereka pada hadits Nabi Muhammad, karena itu Ibadah haji mengharuskan jamaah haji untuk hadir di tanah Arafah walaupun sesaat saat wukuf.
Padangan ulama ini didasarkan dari Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, pada Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2001 M atau 1422 H yang ada pada halaman 302.
Ketentuan tawaf dan sa’i bisa kita temukan dalam Al-Qur’an. Ketentuan tawaf bisa ditemukan dalam Surah Al-Hajj ayat 29.
Sayyid Utsman bin Yahya secara mendalam membahas dasar-dasar tentang ibadah haji dan ibadah umrah ke dalam karyanya, berjudul Manasik Haji dan Umrah, yang dituliskan menggunakan bahasa Arab-Melayu atau menggunakan bahasa Jawi. Sayyid Utsman bin Yahya menyebutkan syarat, rukun, dan kewajiban haji dan umrah.
Sayyid Utsman bin Yahya menyebutkan bahwa ada enam rukun haji. Sayyid Utsman bin Yahya memasukan tertib ke dalam rukun haji. Enam rukun haji adalah sebagai berikut, Rukun haji: ihram, wukuf, tawaf, sa’i, mencukur dan tiban.
Jadi berdasarkan artikel Sayyid Utsman bin Yahya tersebut mengatakan bahwa rukun haji itu enam hal: pertama Ihram, kedua wukuf di Arafah, tawaf ketiga, sa’i keempat, mencukur rambut kelima, rukun keenam tertib.
Dari semua informasi di atas, kita bisa memberikan kesimpulan rukun haji sebagai berikut:
- Pertama Ihram
- Kedua melaksanakan Wukuf di Arafah
- Ketiga melaksanakan Tawaf di Kaโbah
- Keempat melaksanakan Saโi pada Shafa dan Marwa
- Kelima mencukur rambut
- Keenam Tertib
Jadi itulah tadi penjelasan tentang rukun haji yang bisa kami sampaikan, semoga dengan adanya artikel ini kita bisa lebih mengetahui informasi tentang tatacara pelaksanaan ibadah haji yang baik dan benar dan kamu bisa melanjutkan dengan membaca artikel cara daftar haji.