Pengertian Advokat

Istilah hukum memang terkadang cukup membingungkan, khususnya bagi orang awam. Salah satunya seperti istilah advokat. Padahal, istilah yang satu ini sering sekali muncul di pengadilan dan lingkungan firma hukum. Mengingat profesi ini merupakan salah satu yang terpenting di dunia hukum. Lalu, apa sih sebenarnya pengertian advokat dan bedanya dengan profesi lain?

Pengertian Advokat dalam Hukum

Dalam dunia hukum, khususnya pengadilan, advokat menjadi orang penting yang ikut di dalam proses ini selain hakim dan jaksa.ย  Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dalam pasal 1 ayat (1) pengertian advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.

Dari undang-undang tersebut, dapat disimpulkan advokat merupakan orang yang berprofesi memberikan jasa hukum di dalam pengadilan. Dengan kata lain, advokat adalah orang yang memiliki izin praktekย  di pengadilan di seluruh wilayah Indonesia. Adanya undang-undang ini juga membuat advokat memiliki pengertian berbeda dari pengacara, termasuk di firma hukum.

Di samping itu, advokat juga merupakan salah satu profesi yang istimewa lantaran dilantik langsung oleh Presiden Republik Indonesia melalui Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Dengan demikian, pengakuan advokat juga diperoleh dari presiden melalui instansi tersebut.

Adapun pengangkatan advokat juga dilakukan oleh organisasi advokat. Hal ini tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 UU Advokat. Selain itu, untuk menjadi seorang advokat, seseorang juga perlu memenuhi sejumlah syarat sebagaimana yang tertulis di dalam pasal 3 ayat (1) UU Advokat. Adapun syarat untuk menjadi seorang advokat di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Warga Negara Indonesia
  • Bertempat tinggal di Indonesia
  • Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara
  • Berusia sekurangnya 25 tahun
  • Berijazah sarjana dengan belakang pendidikan tinggi hukum
  • Magang sekurangnya 2 tahun di kantor advokat
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak kejahatan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih
  • Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan berintegritas tinggi.

Nah, itulah pengertian advokat. Jika Anda berminat menjadi advokat, pastikan untuk mengetahui juga tugas dan fungsi seorang advokat, baik di firma hukum ataupun pengadilan. Berikut ulasannya.

Tugas seorang advokat berdasarkan UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana adalah memberikan bantuan hukum kepada terdakwa dalam waktu pemeriksaan. Adapun hal ini jika terdakwa diancam pidana mati atau lima belas tahun atau lebih, dan tidak memiliki penasehat hukum sendiri dalam proses peradilan.

Sementara itu, dalam UU RI No. 18 tentang Advokat, profesi ini bertugas memberi jasa pelayanan hukum, memberi bantuan hukum cuma-cuma ke pencari keadilan yang tak mampu, hingga merahasiakan segala sesuatu yang diperoleh dari klien karena hubungan profesi.

Berdasarkan UU RI No. 16 Tahun 2001 tentang Bantuan Hukum, seorang advokat memiliki tugas memberi pelayanan bantuan hukum dan menyelenggarakan konsultasi hukum, penyuluhan, hingga kegiatan lain yang berkaitan dengan bantuan hukum.

Tugas Advokat Lainnya

Itulah beberapa tugas yang perlu diemban seorang advokat, di samping tugas ini, advokat juga memiliki fungsi antara lain sebagai berikut.

  • Penegak hukum dan keadilan.
  • Pekerja profesional berdasarkan keahlian di bidang hukum yang diikat oleh aturan kode etik.
  • Penegak hukum di luar pemerintahan.
  • Pekerja yang menjelakan fungsi berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
  • Seorang yang bertindak membela harkat dan martabat manusia dalam proses peradilan pidana.